Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual DJKI Kemenkumham Anom Wibowo menjelaskan pengembalian barang bukti tersebut terkait tugas dan fungsi DJKI Kemenkumham melindungi kepentingan umum melalui pelindungan kekayaan intelektual bagi karya atau ciptaan yang telah dicatatkan atau didaftarkan.
“Saat ini, kasus tindak pidana desain industri tersebut telah sampai pada keputusan hukum dari pengadilan niaga dan berakhir dengan perdamaian diantara kedua pihak,” kata Anom dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu (6/4).
Ia menjelaskan kedua pihak melakukan mediasi melalui Akta Perdamaian Niaga dengan nomor 04/Pdt.Sus/HKI/2023 tanggal 7 November 2023. Dari hasil mediasi tersebut, kedua pihak mengakui kepemilikan pelapor atas desain industri kerat gelas terdaftar dengan nomor sertifikat IDD000057628 atas nama Sherly Wijaya.
Selain itu menurut dia, PT Karya Indah Multikreasindo selaku terlapor bersedia menyerahkan satu buah alat molding (cetakan) kepada pelapor tanpa syarat dan 1.668 buah kerat gelas kepada pelapor dengan konsep jual-beli, serta berjanji untuk tidak akan memproduksi maupun memasarkan produk kerat gelas dengan desain industri yang sama dengan pelapor.
Anom pun mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, mendistribusi, menjual, memasarkan, dan memakai barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual.
Dia mengatakan bagi pemilik hak yang menemukan adanya dugaan pelanggaran kekayaan intelektual, dapat melaporkannya kepada DJKI melalui laman pengaduan.dgip.go.id atau mengirimkan surat elektronik ke pengaduan.pelanggaranki@dgip.go.id.
Sebelumnya pada 20 Januari 2023, DJKI menerima pengaduan pelanggaran kekayaan intelektual dengan nomor HKI.7.KI.08.01.01/Desain Industri/01/2023 yang dilayangkan salah satu pemilik desain industri kerat gelas yang sudah terdaftar sejak 6 Februari 2020.
Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan ahli yang berujung pada penindakan penggeledahan dan penyitaan pada Januari 2023, dengan didampingi Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Penindakan tersebut berdasar pada Pasal 54 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri yang berbunyi, bagi yang sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang merugikan pemegang hak desain industri, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp300 juta.
Baca juga: DJKI targetkan peningkatan pengelolaan kekayaan intelektual daerah
Baca juga: DJKI Kemenkumham gelar Forum Indikasi Geografis pada Juni
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024