Adi Prayitno, Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, menilai putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden (Pilpres) tidak akan mengubah keadaan sebagaimana adanya secara signifikan.
Ia menegaskan, tidak ada sejarahnya putusan MK memerintahkan pemilu baru, membatalkan hasil pemilu, atau mendiskualifikasi calon presiden dan wakil presiden.
“(Hal tersebut) tak pernah terjadi dalam pilpres kita. Jadi rasa-rasanya sengketa hasil pilpres di MK tak akan banyak mengubah apapun,” ujar Adi pada Minggu, 14 April 2024.
Adi mengatakan, masyarakat saat ini menilai putusan MK tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan politik, khususnya terkait dengan Putusan Mahkamah Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Batasan Usia Minimal Calon Calon Presiden. presiden dan wakil presiden.
“Wajar jika sengketa hasil pemilu di MK saat juga dikaitkan dengan unsur politik,” tuturnya.
Baca Juga: Qodari Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Karena Bansos!
Meskipun demikian, analis politik tersebut menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi mulai meningkat setelah ketua Mahkamah Konstitusi dicopot.
“Banyak putusan MK yang diapresiasi publik. Misalnya soal ambang batas parlemen yang diturunkan, termasuk penghapusan pasal karet terkait pencemaran nama baik,” ucapnya.
Oleh karena itu, masyarakat berharap putusan MK dalam perselisihan hasil Pilpres 2024 tidak memihak dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
“Kuncinya objektif dan integritas demi menyelamatkan demokrasi,” kata dia.
Diketahui, pada Jumat, 5 April 2024, Mahkamah Konstitusi menutup sidang pemeriksaan perkara PHPU yakni polemik Pilpres 2024. MK akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara formal besok, Selasa, 16 April 2024, sebelum membacakan putusannya pada Senin, 22 April.
Baca Juga: Beda Argumen Disiapkan Tim Anies-Prabowo-Ganjar untuk Kesimpulan Sidang MK
Seiring berjalannya waktu, hakim konstitusi mengkaji secara mendalam hasil persidangan yang berlangsung antara 27 Maret hingga 5 April itu.
Analisis Adi Prayitno terhadap putusan MK menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak diperkirakan akan mengubah hasil pemilihan presiden 2024 secara signifikan.
Kepercayaan masyarakat terhadap MK meningkat seiring dengan putusan-putusan yang memperkuat integritas demokrasi, seperti penurunan ambang batas parlemen dan penghapusan pasal karet.
Dengan putusan MK yang akan segera diumumkan, harapan publik tinggi agar MK mempertahankan objektivitas dan integritas, menegaskan kembali komitmennya terhadap supremasi hukum dan menjaga keseimbangan dalam dinamika politik nasional.
Ini menjadi moment penting bagi Indonesia untuk menunjukkan kematangan proses demokrasi dan hukum, dimana MK diharapkan akan berfungsi sebagai penjaga yang adil dalam memastikan keadilan pemilu.