Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Yusril: Ini Aneh, Sikap yang Inkonsisten
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Prabowo-Gibran adalah suatu keanehan.
Sebab, menurut dia, kedua kubu tersebut baru meminta Prabowo-Gibran didiskualifikasi setelah pemilihan presiden (Pilpres) 2024 selesai digelar, di mana Anies dan Ganjar kalah.
Adapun gugatan sengketa Pilpres dari kubu Anies dan Ganjar sudah didaftarkan secara resmi ke MK.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Awalnya, Yusril mengatakan bahwa TKN Prabowo-Gibran akan menjawab secara resmi semua yang didalilkan pemohon, baik kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud, di persidangan.
“Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu,” ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024).
Yusril menjelaskan bahwa secara umum, pihaknya dapat mengungkit Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar pencalonan Gibran menjadi calon wakil presiden (cawapres).
Putusan MK itu membolehkan seseorang dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun, sepanjang pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah (pilkada).
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan termohon KPU dan kami sebagai pihak terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.
Baca juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilpres pada 27 Maret 2024
Kemudian, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini mengingatkan bahwa pendaftaran Gibran sebagai cawapres Prabowo sudah lama selesai.
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu,” ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.
Dia juga menegaskan, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif, ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang sudah terlambat.
Baca juga: Seperti Anies, Ganjar Juga Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran dan Gelar Pemilu Ulang
“Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya,” kata Yusril.
“Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain,” ujarnya lagi.
Sebelumnya, kubu capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud pada Sabtu, 23 Maret 2024.
Baca juga: Deretan Parpol Kubu Anies dan Ganjar yang Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Ada Nasdem dan PPP
Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.
Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.
Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).
“Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu,” ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Jokowi Akui Sudah Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran lewat Telepon
Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud.
Kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.
Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU beum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.
“Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi,” kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.
Baca juga: Jadwal Lengkap Tahapan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK
Copyright 2008 – 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.